Koperasi sebagai Katalis Kesejahteraan Sosial

Jakarta, 20/6 (ANTARA) - Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintahan Presiden Prabowo masih mempercayakan gerakan koperasi dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, utamanya di perdesaan.
Pengalaman di masa lalu telah memberikan kita pelajaran, meski tidak semua program top-down akan mencatatkan kisah sukses. Koperasi sebagai peta jalan menuju kesejahteraan rakyat adalah keniscayaan.
Merujuk UU Nomor 25 tahun 1992 Pasal 4 tentang perkoperasian, koperasi memiliki banyak fungsi dan peran, di antaranya berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, serta membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Oleh karena itu, koperasi berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya mengurangi angka pengangguran. Koperasi berperan dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Melalui koperasi, masyarakat Indonesia dapat mengembangkan usaha mereka dengan lebih mudah.
Koperasi juga memberikan pelatihan, pendampingan, serta akses permodalan yang membantu anggotanya untuk lebih mandiri secara keuangan.
Gagasan Bung Hatta
Konsep koperasi di tanah air tidak bisa dilepaskan dari figur Bung Hatta. Bung Hatta sendiri mempelajari ilmu koperasi di Skandinavia.
Saat sedang menempuh pendidikan di sekolah ekonomi di Rotterdam, Belanda. Pada 1925 beliau mengunjungi Denmark dan Swedia, untuk belajar tentang koperasi.
Menurutnya, koperasi cocok diterapkan di negara-negara yang sedang merintis perekonomian rakyat.
Dalam berbagai kesempatan, Bung Hatta menekankan pentingnya koperasi sebagai instrumen untuk mencapai kemandirian ekonomi.
Koperasi, menurut Bung Hatta, adalah bentuk ekonomi yang sesuai dengan budaya gotong royong Indonesia, di mana kesejahteraan bersama menjadi tujuan utama, bukan keuntungan pribadi.
Prinsip keadilan sosial dalam paham kerakyatan Bung Hatta mengacu pada distribusi sumber daya dan kekayaan yang adil di antara seluruh rakyat.
Negara-negara di kawasan Skandinavia adalah contoh klasik negara yang menganut konsep welfare state (negara kesejahteraan), sistem ini menekankan peran proaktif pemerintah dalam menyediakan perlindungan sosial dan layanan pokok bagi warganya.
Dengan menyediakan akses yang lebih merata terhadap kesehatan, pendidikan, perumahan, dan perlindungan sosial, welfare state bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketidaksetaraan dalam masyarakat.
Negara kesejahteraan sebagai sebuah sistem kesejahteraan sosial yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) untuk mengalokasikan sebagian dana publik, demi menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warganya.
Negara berbasis kesejahteraan ditujukan untuk menyediakan pelayanan-pelayanan sosial bagi seluruh penduduknya, sebaik dan sedapat mungkin.
Negara kesejahteraan berupaya untuk mengintegrasikan sistem sumber dan menyelenggarakan jaringan pelayanan yang dapat memelihara dan meningkatkan kesejahteraan warga negara secara adil dan berkelanjutan.
Negara kesejahteraan adalah adanya suatu negara, dimana pemerintahan negara dianggap bertanggungjawab untuk menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi setiap warga negaranya.
Oleh karena itu, negara kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kebijakan sosial (social policy) yang dibanyak negara mencakup strategi dan upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama melalui perlindungan sosial (social protection) yang mencakup jaminan sosial baik berbentuk bantuan sosial dan asuransi sosial, maupun jaring pengaman sosial (social safety nets).
Secara umum sejahtera diartikan sebagai keadaan “aman, sentosa, dan makmur”. Sehingga arti kesejahteraan meliputi kemanan, keselamatan dan kemakmuran. Adapun istilah rakyat (sosial) dalam arti sempit berkait dengan sektor pembangunan sosial atau pembangunan kesejahteraan rakyat, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan warga.
Terutama yang dikategorikan sebagai kelompok yang tidak beruntung dan kelompok rentan (kelompok yang berpotensi untuk menjadi miskin).
Dalam hal kebijakan pembangunan kesejahteraan rakyat pada umumnya menyangkut program-program atau pelayanan-pelayanan sosial untuk mengatasi masalah-masalah sosial seperti, kemiskinan dan keterlantaran.
Rumusan kebijakan publik yang berkait dengan kesejahteraan rakyat, dapat diartikan sebagai suatu sistem kebijakan pemerintah yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dirancang untuk membantu dan mendorong individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat agar dapat mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang maksimal.
Oleh karena itu, dalam konteks ini diperlukan peran dan fungsi Negara/ state (sebagai analog lembaga legal-formal yang dipercaya oleh rakyat untuk mengelola potensi ekonomi) yang menghasilkan dan membagikan kembali hak-hak rakyatnya untuk kesejahteraan rakyat.
Jika hal ini dapat dilakukan, maka kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyat merefleksikan bahwa Negara atau pemerintahan, telah melaksanakan azas pemerintahan yang demokratis, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk (kesejahteraan) rakyat.
Sinergi dengan BUMDes
Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak menafikan eksistensi BUMDes, sehingga idealnya ada sinergi. Berdasarkan fakta di lapangan, sejumlah BUMDes telah memiliki pendapatan hingga miliaran rupiah.
Merujuk laman bumdes.kemendesa.go.id, jumlah BUMDes yang telah berbadan hukum mencapai 24.030 unit, 1.166 mendaftar badan hukum, dan 25.765 terverifikasi nama.
Sebanyak 45,233 yang aktif menjalankan usaha telah membuka lapangan pekerjaan bagi 20.369.834 orang, dengan omzet Rp4,6 triliun.
Selain itu, BUMDes juga berkontribusi signifikan dalam meningkatkan pendapatan asli desa sebagai salah satu sumber pendapatan APBDesa sebesar Rp 1,1 triliun pada 2017-2021.
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Akan tetapi tidak sedikit tentangan dan hambatan yang dialami pergerakan koperasi ini.
Kondisi empiris mengungkapkan bahwa banyak sekali koperasi yang ada di Indonesia, tidak dapat mensejahterakan anggotanya, bahkan banyak yang mengalami kegagalan seiring dengan waktu sehingga bubar dengan sendirinya akibat berbagai faktor.
Kondisi organisasi koperasi yang kuat akan mendorong juga penguatan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), namun jika koperasi tidak sehat maka menjadi suatu kesia-sian UMKM bergabung dalam wadah ini.
Hadirnya koperasi juga diharapkan dapat meningkatkan rasa solidaritas antar anggota. Hal ini disebabkan koperasi didirikan atas dasar prinsip kebersamaan dan kekeluargaan, sehingga para anggota dapat saling mendukung dalam mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan bersama.
Dengan membangun koperasi yang sehat, masyarakat dapat lebih mandiri dalam meningkatkan ekonomi mereka.
Dukungan untuk membangkitkan koperasi harus terus diperkuat agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung.
Keberadaan mereka sebagai anggota tentu mendorong terciptanya demokrasi politik yang kondusif.
Mereka sebagai anggota memiliki hak yang sama untuk memberikan pendapat dalam upaya kemajuan usaha koperasi.
Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam rapat anggota berhak menentukan kebijakan yang akan ditempuh.
Demokrasi politik yang berorientasi pada kepentingan bersama dinilai mampu menciptakan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan bersama pula.
Sehingga dapat menciptakan langkah-langkah strategis dalam mencapai kesejahteraan bersama. Nilai-nilai gotong royong dan kekeluargaan pada koperasi akan hidup dalam setiap pengambilan keputusan dalam rapat anggota.
Dalam perjalanannya tentu saja ada koperasi yang bermasalah. Sebagaimana kritik yang pernah disampaikan Bung Hatta sendiri, berdasarkan pengamatan beliau di lapangan.
Bung Hatta melihat, masih banyak koperasi yang hanya mengejar keuntungan semata. Misal menaikkan harga barang seenaknya, atau melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang tidak membeli di koperasi dengan menyebutnya “tidak setia kawan”.
Padahal menurutnya tujuan koperasi bukan itu. Sebagaimana prinsipnya, koperasi harus bersifat sukarela.
“Koperasi menyusun tenaga yang lemah yang tersebar itu menjadi suatu organisasi yang kuat. Kekuatan koperasi terletak pada persekutuannya yang berdasarkan tolong-menolong serta tanggung jawab bersama.
Tidak hanya itu, Bung Hatta juga menemukan ada koperasi yang melakukan persekutuan tidak adil, dengan hanya menjual barang koperasi kepada anggotanya saja.
Menurut Bung Hatta, bentuk koperasi demikian tidak menunjukkan persekutuan ekonomi dan sosial yang bijak bagi seluruh masyarakat. Juga tidak mendidik perasaan sosial.
“Tujuan utama koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Keuntungan memang diperlukan untuk perkembangan koperasi lebih lanjut, namun untuk mencapai keuntungan tidak perlu mengorbankan tujuan yang utama,” terang Bung Hatta.
*) Penulis adalah Dosen UCIC, Cirebon.
Oleh Dr Taufan Hunneman*)
📬 Berlangganan Newsletter
Dapatkan berita terbaru seputar desa langsung ke email Anda.