Komisi A DPRD Jatim Bahas RPP UU Desa dan Pilkades di Kemendagri

Jakarta, 8 Juli 2025 (JMDN) - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur bersama DPMD Jatim melakukan audiensi ke Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Nawasena ini membahas perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU No. 3 Tahun 2024 serta teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Perwakilan Ditjen Bina Pemdes, Gabriel Bambang Sasongko, menjelaskan bahwa RPP masih dalam proses harmonisasi antar kementerian dan belum dapat ditetapkan sebelum proses tersebut selesai.
Terkait Pilkades, pemerintah pusat mengimbau agar pelaksanaannya ditunda sementara hingga aturan pelaksana mengenai Pasal 34A UU No. 3 Tahun 2024 terutama mengenai pemilihan calon tunggal ditetapkan secara resmi.
DPMD Jatim turut melaporkan bahwa pada 2025 terdapat 125 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW), dan proses ini akan tetap disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Audiensi ini mempertegas pentingnya sinergi pusat-daerah dalam menyelaraskan regulasi dan pelaksanaan pemerintahan desa secara demokratis dan terstruktur. ( Kemendagri Bina Pemdes )
📬 Berlangganan Newsletter
Dapatkan berita terbaru seputar desa langsung ke email Anda.