JMDN logo

KPU: Pemilihan Kepala Desa melalui E-voting Harus Punya Dasar Hukum

📍 Politik dan Pemerintahan
26 Agustus 2025
5 views
KPU: Pemilihan Kepala Desa melalui E-voting Harus Punya Dasar Hukum

Kabupaten Bekasi, 26/8 (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menanggapi wacana penyelenggaraan pemilihan kepala desa menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting, harus memiliki dasar hukum.


"Usulan tersebut merupakan aspirasi yang baik namun penerapannya harus memiliki dasar hukum yang jelas," kata Idham dalam forum diskusi publik di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin.


Dia mengaku sempat mendengar langsung aspirasi sejumlah tokoh dan aktivis di Kabupaten Bekasi yang mengusulkan agar Pilkades dilaksanakan secara elektronik, termasuk penyelenggaraan yang ditangani langsung KPU Kabupaten maupun Kota.


Idham menegaskan dasar penerapan usulan dimaksud sepenuhnya bergantung pada regulasi sebab KPU hanya sebatas operator penyelenggaraan pemilihan.


"Maksud saya, usulan agar Pilkades elektronik maupun ditangani KPU Kabupaten dan Kota itu baiknya disampaikan kepada pembentuk undang-undang," katanya.


Ia menegaskan tidak bisa berspekulasi terkait kemungkinan regulasi tersebut di masa mendatang meski meyakini segenap jajaran KPU daerah mampu menjadi pelaksana sebab sudah dibekali pengalaman serta wawasan dalam menyelenggarakan pemilihan umum.


Namun ia memastikan bahwa pelaksanaan pemilu maupun pilkada merupakan core business KPU di berbagai tingkatan dari pusat hingga wilayah.


"Teman-teman kami juga sudah punya pengalaman dan profesionalisme jika memang nanti undang-undangnya demikian. Kita tunggu saja seperti apa mekanisme ke depan," katanya. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

📬 Berlangganan Newsletter

Dapatkan berita terbaru seputar desa langsung ke email Anda.

Berita Populer

Berita Populer