Kebijakan Kemendagri Gerakkan Realisasi PAD Penajam

Penajam Paser Utara, 11/7 (ANTARA) - Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan keputusan memperbolehkan unsur pemerintahan kembali menggelar kegiatan di hotel, menggerakkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Sempat khawatir adanya efisiensi anggaran berdampak pada penurunan pendapatan pajak," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro ketika ditanya menyangkut PAD dengan adanya efisiensi anggaran di Penajam, Jumat.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang membatasi kegiatan pemerintahan di hotel sempat menimbulkan kekhawatiran terhadap pendapatan pajak sektor perhotelan.
Tetapi setelah Kemendagri menerbitkan keputusan yang memperbolehkan unsur pemerintahan menggelar kembali kegiatan di hotel, jelas dia, realisasi pungutan pajak perhotelan bergerak positif.
"Keputusan Kemendagri terkait kegiatan pemerintahan bisa kembali digelar di hotel dongkrak penerimaan pajak," tambahnya.
Dengan diperbolehkan kembali kegiatan pemerintahan dilaksanakan di hotel tersebut, timpal dia lagi, memberikan dampak positif bagi pendapatan kabupaten melalui pajak perhotelan.
Tercatat realisasi penerimaan pajak perhotelan di Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini mencapai Rp2,2 miliar, dari target tahun ini yang ditetapkan Rp3,5 miliar.
"Capaian realisasi pungutan sektor pajak perhotelan itu terhitung sekitar 65 persen dari target hingga awal Juli 2025," katanya.
Angka capaian pajak perhotelan melebihi target pada satu semester yang ditarget 50 persen, sehingga optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak sektor perhotelan Rp3,5 miliar sampai akhir 2025. (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
📬 Berlangganan Newsletter
Dapatkan berita terbaru seputar desa langsung ke email Anda.