JMDN logo

Pemkab Sigi Ingatkan Kades Sediakan Dana Desa Guna Penanganan Stunting

📍 Daerah
21 Agustus 2025
16 views
Pemkab Sigi Ingatkan Kades Sediakan Dana Desa Guna Penanganan Stunting

Sigi, 21/8 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mengingatkan seluruh kepala desa untuk menyediakan dana desa guna kepentingan penanganan kasus stunting dan kemiskinan di daerah itu.


"Saya tidak akan pernah intervensi dana desa tetapi simpankan dana desa untuk penurunan stunting dan kemiskinan," kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae saat kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas pengadaan barang dan jasa di Desa Bora, Sigi, Kamis.


Ia menuturkan penggunaan dana desa diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kepala desa setempat.


"Pada intinya saya tidak mau melihat ada desa di Kabupaten Sigi tidak turun angka kemiskinan dan stunting," ucapnya.


Ia mengemukakan saat ini kasus stunting di Kabupaten Sigi tertinggi kedua di Provinsi Sulawesi Tengah.


"Jadi, ada kenaikan kasus stunting pada tahun 2024 sebesar 6,6 persen menjadi 33 persen dari sebelumnya 26,4 persen," katanya.


Menurut dia, terdapat lima daerah di Sulteng yang mengalami kenaikan kasus stunting pada 2024, yakni Kabupaten Buol 36,9 persen, Sigi 33 persen, Banggai Kepulauan 28,4 persen, Banggai Laut 26,6 persen, dan Kota Palu 25,6 persen.


"Sejak 2021 sampai 2023 kasus stunting di Sigi terus turun, tetapi laporan 2024 menunjukkan ada kenaikan signifikan angka stunting menjadi 33 persen,"ujarnya.


Selain itu, kata Rizal, para kepala desa juga penting untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Peningkatan kapasitas aparatur desa ini sangat penting guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun," ujarnya.


Ia menjelaskan ke depan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.


"Seluruh aparatur desa harus benar-benar memahami aturan, prosedur, serta etika dalam pelaksanaan barang dan jasa sehingga penggunaan dana desa dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa," tuturnya. (ANTARA/Moh Salam)

📬 Berlangganan Newsletter

Dapatkan berita terbaru seputar desa langsung ke email Anda.

Berita Populer

Berita Populer