JMDN logo

Guru Besar: Anak Berhak Mendapat Perlindungan dari Bahaya Radikalisme

📍 Berita & Informasi
23 Juli 2025
6 views
Guru Besar: Anak Berhak Mendapat Perlindungan dari Bahaya Radikalisme

Palu, 23/7 (ANTARA) - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Prof Lukman Thahir mengatakan anak sebagai aset negara berhak mendapat perlindungan penuh dari bahaya penyebaran faham intoleransi dan radikalisme.


"Hari Anak Nasional (HAN) 2025 menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran global dan kerja sama multi pihak, semangat kolektif untuk melindungi dan memenuhi hak-hak dasar anak, salah satunya adalah hak untuk mendapat perlindungan dari bahaya radikalisme," kata Lukman Thahir yang juga Rektor UIN Datokarama di Palu.


Ia mengemukakan kesadaran global yang disertai dengan kerja sama dan semangat kolektif, melindungi anak dari bahaya radikalisme menjadi upaya penting dalam menjaga tumbuh kembang mereka dari pengaruh negatif menuju Indonesia Emas 2045.


Hal ini sejalan dengan Tema HAN 2025 yaitu Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia EMAS 2045.


"Karena hanya dengan perlindungan dan pemenuhan hak secara maksimal akan mengantar seluruh anak Indonesia menjadi hebat, cerdas, sehat menuju generasi emas yang kelak mengisi pembangunan bangsa menuju Indonesia maju dan sejahtera," ujarnya.


Menurut dia, pemenuhan hak anak merupakan bagian dari perwujudan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menitikberatkan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM, serta menciptakan kehidupan harmonis dalam konteks budaya, lingkungan, maupun toleransi beragama.


"Semua pihak perlu bekerja sama untuk mengedukasi anak tentang bahaya radikalisme, termasuk penyebaran radikalisme di platform internet dan media sosial," ucap Lukman yang juga pakar filsafat agama.


Lebih lanjut, ia mengatakan Gen-Z rentan terpapar intoleransi, radikalisme dan terorisme, karena gaya hidup mereka erat dengan platform internet.


Berdasarkan riset Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) pada 2023 disebutkan bahwa terdapat tiga kelompok yang rentan terpapar radikalisme, yaitu wanita, anak-anak, dan remaja usia 11-26 tahun yang aktif di internet.


Sepanjang tahun 2024, BNPT bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sebanyak 180.954 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di ruang siber, sebagian besar konten tersebut merupakan propaganda dari jaringan teroris seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), Hizbut Tahrir Indonesia ​​​​​​​(HTI), dan Jamaah Ansharut Daulah​​​​​​​ (JAD) yang secara aktif menyebarkan ideologi kekerasan melalui platform digital.


"Kami mengapresiasi BNPT dan Komdigi yang telah berupaya melindungi masyarakat di ruang siber dari bahaya radikalisme. Apa yang telah dilakukan dua lembaga negara semoga menginspirasi semua pihak untuk terus bekerja sama dalam upaya pencegahan radikalisme," kata dia. (ANTARA/Mohamad Ridwan)

Berita Populer

Berita Populer