Kemenkum Catatkan Kuliner Khas Parimo “Lalampa Toboli” Sebagai KIK

Palu, 22/11 (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mencatatkan Lalampa Toboli, kuliner khas Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng Aida Julpha Tangkere di Palu, Sabtu, menjelaskan Lalampa Toboli telah memenuhi seluruh unsur KIK.
“Lalampa memiliki nilai tradisi, diwariskan turun-temurun, dan menjadi praktik komunal. Karena itu layak mendapatkan status KIK,” katanya.
Ia mengatakan Lalampa telah lama menjadi bagian tradisi masyarakat Toboli dan digemari wisatawan maupun perantau yang merindukan cita rasa kampung halaman.
Lalampa Toboli merupakan kuliner berbahan dasar beras ketan berisi suwiran ikan, biasanya tuna atau tongkol, yang dibungkus daun pisang kemudian dibakar di atas bara api. Proses pembakaran menghasilkan aroma khas dan cita rasa gurih yang membedakan dari lemper.
Ia menuturkan bahwa terdaftar sebagai KIK memastikan kuliner khas Lalampa Toboli terlindungi dari klaim pihak lain dan tetap menjadi milik masyarakat Toboli dan Parigi Moutong.
“Dengan penetapan tersebut, negara memberikan pengakuan hukum atas nilai budaya, sejarah, dan manfaat sosial Lalampa Toboli,” katanya.
Sementara tu Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengajak agar seluruh daerah aktif melakukan inventarisasi budaya.
“Setiap kabupaten/kota memiliki kekayaan budaya unik. Jangan menunggu sampai ada masalah atau klaim dari pihak lain. Dokumentasikan dan daftarkan sekarang,” katanya.
Menurut dia, Lalampa Toboli memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai ikon wisata gastronomi Sulteng. Dengan pelindungan KIK, lanjut dia, identitas kuliner tersebut tetap terjaga dan dapat dimaksimalkan menjadi peluang ekonomi masyarakat.
Ia menambahkan pelindungan budaya juga merupakan investasi jangka panjang bagi identitas daerah dan dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Pihaknya memastikan siap memberikan pendampingan teknis, mulai dari pengumpulan data hingga proses verifikasi KIK. (ANTARA/Nur Amalia Amir)
📬 Berlangganan Newsletter
Dapatkan berita terbaru seputar desa langsung ke email Anda.













