JMDN logo

Menteri LH Minta Kepala Daerah Tegas Tertibkan TPS Ilegal

📍 Politik dan Pemerintahan
20 September 2025
4 views
Menteri LH Minta Kepala Daerah Tegas Tertibkan TPS Ilegal

Serang, 20/9 (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, bersikap tegas dalam menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara yang ilegal di wilayah masing-masing.


"Sekarang tinggal nanti keberanian dari kita semua. Keberanian bapak gubernur, keberanian menteri, keberanian bupati, wali kota untuk kemudian mulai menegakkan aturan terkait dengan TPS-TPS liar," ujarnya dalam Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia dipusatkan di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten di Serang, Sabtu.


Ia menjelaskan landasan hukum untuk penindakan tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Ia mengatakan masalah TPS ilegal juga terkait dengan penilaian penghargaan tentang kebersihan kota, Adipura.


Ia memastikan keberadaan TPS ilegal yang tidak terkendali secara otomatis menggugurkan peluang suatu daerah untuk mendapatkan penghargaan tersebut.


"Setiap kabupaten kota yang masih memiliki TPS-TPS liar dan belum terkendali semacam ini, dipastikan tidak akan bisa dinilai Adipura-nya," ujarnya.


Langkah tegas ini, katanya, bagian dari upaya fundamental untuk mencapai target nasional penanganan sampah yang harus tuntas pada 2029 sesuai dengan arahan Presiden.


Untuk mencapai target tersebut, ia menekankan pentingnya kolaborasi wajib antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi dalam suatu gerakan bersama menangani persoalan sampah dari hulu hingga hilir. (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul Menteri LH Minta Kepala Daerah Tegas Tertibkan TPS Ilegal

📬 Berlangganan Newsletter

Dapatkan berita terbaru seputar desa langsung ke email Anda.

Berita Populer

Berita Populer