Tiga desa di Rejang Lebong Membuat Perdes Pekerja Migran

Rejang Lebong, Bengkulu, 22/7 (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan tiga di antara 122 desa di wilayah tersebut saat ini telah membuat Peraturan Desa (Perdes) Pekerja Migran.
Kepala Disnakertrans Rejang Lebong Syamsir Madani di Rejang Lebong, Senin, menyebut tiga desa itu, yakni Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Desa Teladan dan Desa Rimbo Recap di Kecamatan Curup Selatan.
Selain tiga desa yang sudah membuat Perdes Pekerja Migran, kata dia, juga ada dua desa lainnya di Kecamatan Bermani Ulu yang masih dalam proses pembuatan perdes serupa, yakni Desa Babakan Baru serta Kampung Melayu.
Dia menjelaskan pembentukan Perdes Pekerja Migran untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia (PMI) serta mengantisipasi maraknya PMI yang berangkat ke luar negeri secara ilegal.
"Pembentukan Perdes Pekerja Migran ini dilakukan karena banyak warga desa di Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi PMI atau dulunya disebut TKI. Saat ini setidaknya sudah ada 194 warga Rejang Lebong yang menjadi PMI melalui jalur resmi," katanya.
Dengan adanya Perdes Pekerja Migran, menurut dia, akan memberikan penekanan kepada mereka yang akan menjadi PMI untuk berangkat melalui jalur resmi sehingga dapat mencegah penempatan ilegal serta masalah nantinya.
"Perdes tentang Pekerja Migran ini sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya PMI ilegal yang terjadi hampir di semua wilayah di Indonesia," katanya.
Keberadaan warga Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi PMI di sejumlah negara di kawasan Asia, seperti Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Malaysia, Jepang serta beberapa negara Eropa telah memberikan dampak peningkatan ekonomi bagi keluarga mereka yang ada di sejumlah desa di wilayah itu melalui uang yang dikirim setiap bulan. (ANTARA/Nur Muhamad)
📬 Berlangganan Newsletter
Dapatkan berita terbaru seputar desa langsung ke email Anda.