Kuliner Salamin dari Sagu Tercatat Pengetahuan Tradisional Terlindungi

Ternate, 10/11 (ANTARA) - Kuliner dari sagu yakni Salamin yang dikenal luas masyarakat Malut khususnya dari Halmahera Tengah (Halteng) sebagai bahan makanan secara tradisional sudah lama dikenal di daerah penghasil sagu Maluku Utara (Malut) tercatat pengetahuan tradisional terlindungi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Senin, mengatakan, berdasarkan informasi dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, kuliner salamin dari sagu telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional yang telah dilindungi negara.
"Kuliner salamin dari sagu termasuk pengetahuan tradisional telah terlindungi. Tujuannya untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitasKulinerTradisional budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya," kata Argap.
Argap mengatakan bahwa pengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
Ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
Dilansir dari laman DJKI Kemenkum, disebutkan bahwa kuliner salamin disajikan sebagai makanan adat pada setiap upacara kesultanan dan jamuan makan siang.
Bahkan, kata dia, kuliner salamin adalah makanan khas berbahan dasar sagu dicampur bersama pisang, gula, garam dan parutan kelapa.
Kemudian dibakar dalam cetakan sagu lempeng berbahan gerabah (forno sagu) sebagai salah satu makanan pokok masyarakat. (ANTARA/Abdul Fatah)
📬 Berlangganan Newsletter
Dapatkan berita terbaru seputar desa langsung ke email Anda.













