JMDN logo

Pengelolaan Sampah Mantren Desa Kabat Belum Menemukan Titik Terang

📍 JAWA TIMUR - KAB. BANYUWANGI - Kec. Kabat - Desa KabatDesa
12 Juni 2025
20 views
Pengelolaan Sampah Mantren Desa Kabat Belum Menemukan Titik Terang

Kabat, Banyuwangi (JMDN) - Program Banyuwangi Hijau yang selalu digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sedang mengalami polemik tersendiri dalam pelaksanaannya ditengah masyarakat. Kompleksitas permasalahan pengelolaan sampah dinilai menghambat visi dan misi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.


Kepala UPT Pengelolaan Persampahan DLH Banyuwangi, Amrulloh, dalam Musyawarah Persampahan Banyuwangi Hijau yang dilaksanakan di Dusun Mantren, Desa Kabat menyampaikan jika bentuk layanan yang diberikan dari Program Banyuwangi Hijau kepada pelanggan masih terkendala dengan biaya operasional dan tenaga kerja.


"Dengan minimnya anggaran dari APBD yang kami terima ini menjadi salah satu faktor bagi kami dalam melaksanakan layanan pengambilan sampah di masyarakat, oleh karena itu kita hanya bisa melaksanakan pengambilan sampah sesuai dengan jadwal sudah kita atur." Jelas Amrulloh, dalam forum Musyawarah Persampahan yang juga dihadiri oleh Pemerintah Desa beserta Masyarakat Dusun Mantren. Selasa, 10 Juni 2025.



Sementara itu, sejumlah ibu-ibu yang dihadirkan dalam forum tersebut tidak bisa menerima apapun alasan yang diberikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi.


Hal tersebut didasari karena pengambilan sampah di Dusun Mantren dilakukan hanya dua kali dalam satu minggu, sementara dampak lingkungan yang didapatkan dalam mekanisme pengelolaan sampah dari Program Banyuwangi Hijau adalah munculnya lalat-lalat hijau dan belatung yang sangat mencemari rumah warga.


Disisi lain, Pemerintah Desa Kabat juga mengalami problem dengan adanya aturan Dana Desa yang tidak diperbolehkan untuk pengelolaan sampah. Padahal dalam Permendes No. 2 Tahun 2024 Fokus Anggaran DD untuk tahun 2025 salah satunya adalah untuk pengembangan desa ramah lingkungan, sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan desa.


Tetapi regulasi tersebut terhambat oleh isu aturan baru Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang menyatakan jika Dana Desa tidak diperkenankan untuk dialokasikan dalam penanganan sampah. 


Forum Musyawarah Persampahan yang diharapkan bisa menemukan solusi terhadap permasalahan sampah yang ada, terkesan menjadi pertemuan adu nasib antara DLH, Pemdes dan Masyarakat, sehingga hasil musyawarah yang dilakukan oleh sejumlah pihak tersebut berakhir nihil atau belum menemukan titik terang. 


(fd - jurnalis Desa)

Berita Populer

Berita Populer